Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Digelar

SEMARTARA, Kota Tangerang  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Serentak tahun 2018. Kegiatan terselenggara di TPS yang berlokasi di lapangan Gandasari, Jalan Pajajaran RT 02 RW 04, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Secara substantif, kegiatan simulasi ini ditujukan untuk mengukur dan mensimulasikan penerapan aturan pemilihan serentak 2018 dengan satu pasangan calon secara langsung. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu paslon.

Kegiatan simulasi ini melibatkan 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 21 RT 02 RW 04, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Antusias warga sekitar nampak jelas terlihat sebelum dan sesaat kegiatan simulasi berlangsung.

“Saya sejak pagi mengantri di TPS, terus kita bergiliran melakukan pencoblosan, kaya Pilkada beneran,” kata Agus, salah satu peserta di TPS setempat.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi memberikan apresiasi tinggi kepada KPU RI yang sudah memberikan kesempatan kepada KPU Kota Tangerang, sebagai tuan rumah dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada dengan satu pasangan calon se-nasional di Lapangan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung.

“Semoga memberikan pemahaman yang utuh, bagaimana tata cara memilih antara foto bergambar pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar yang jadi pilihan dalam Pilkada dengan satu pasangan calon,” ujar Sanusi, usai kegiatan simulasi, Sabtu (12/5).

Sementara Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, simulasi ini ditujukan untuk mengukur dan mensimulasikan penerapan aturan pemilihan dengan satu pasangan calon secara langsung. “Kami ingin mengetahui sejauhmana pengetahuan masyarakat terkait Pilkada dengan satu pasangan calon khususnya di Kota Tangerang ini,” terang Ilham.

Melalui kegiatan simulasi ini, lanjut Ilham, diharapkan jajaran KPU khususnya penyelenggara di tingkat KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada satu pasangan calon dapat memahami serta menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam proses pemungutan suara satu pasangan calon.

“Secara umum proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada dengan satu pasangan calon sama saja. Yang membedakan hanya pada saat pencoblosan, yakni pemilih mencoblos pada kolom foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar,” jelasnya.

Adapun kegiatan turut dihadiri jajaran komisioner dari 16 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018 dengan satu pasangan calon. Diantaranya yakni Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Kota Makasar, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan