Kota Tangerang, Semantara.News-– Sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diawali dengan perebutan kartu kredit antara suami istri di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai masalah.
Pasalnya, Kuasa hukum terdakwa dengan inisial STD, Jalimson Sipayung merasa keberatan atau tidak puas terhadap tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan kliennya tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.
“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada tanggal 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat KY,” kata Jalimson, Senin (11/9/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, tidak ada catatan tentang nama kliennya. Selain itu, ia berpendapat bahwa Majelis Hakim melakukan jeda dan meninggalkan ruang sidang tanpa alasan yang jelas.
“Beberapa waktu kemudian, Majelis Hakim kembali ke ruang sidang dan segera mengumumkan keputusan penahanan kliennya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada tanggal 4 September 2023, Majelis Hakim secara langsung mengumumkan keputusan penahanan tanpa memeriksa apakah pemanggilan kliennya tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hingga saat ini, Surat Penahanan tidak pernah diserahkan kepada klien kami, penasehat hukum, atau keluarganya,” katanya.