Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, merespon kritikan Dewan di Rapat Paripurna terkait banyaknya Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) di wilayah tersebut yang tidak berfungsi.
Dewan Fraksi PDIP, Deden Umardani saat itu menyebutkan tidak optimalnya TPS-3R adalah salah satu indikator nyata tidak tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut katanya, terlihat dari banyaknya tempat pengolahan sampah di wilayah, yang sudah tidak berfungsi atau beroperasi.
Menanggapi itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli membenarkan, banyaknya TPS-3R yang tidak berfungsi. Namun, ia menegaskan itu adalah milik dari Kementerian LHK.
Syamsul merinci, dari total 15 TPS-3R, yang memang asli milik Pemkab Tangerang, hanya ada 3 tempat, yaitu di Kecamatan Tigaraksa, Kosambi, Sepatan Timur. Dan semuanya masih berfungsi.
“Sedangkan sisanya milik Kementerian LHK benar banyak yang gak berfungsi, makanya sedang kami data kembali, biar bisa optimal,” katanya, Jumat (23/6/2023).