Berita  

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka. (Antara)

Jakarta, Semartara.News Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan para pemohon dalam sidang perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan dikutip dari Antaranews

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, hakim konstitusi menyatakan bahwa sistem pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka tidak menghilangkan peran sentral partai politik dalam kehidupan berdemokrasi. Mahkamah menyebut bahwa partai politik masih memiliki peran yang penting dalam seleksi dan penentuan calon. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

Hakim konstitusi juga menanggapi kekhawatiran tentang politik uang dalam sistem proporsional terbuka. Mereka menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi dalam berbagai sistem pemilihan umum, baik dengan daftar terbuka maupun daftar tertutup. Oleh karena itu, praktik politik uang bukanlah alasan yang tepat untuk menentang sistem pemilihan umum tertentu.

MK mengungkapkan bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta representasi kepentingan masyarakat oleh partai politik.

Sidang ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, sedangkan satu hakim sedang menjalankan tugas di luar negeri. Permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu diajukan oleh enam pemohon.

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, sementara satu fraksi menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Dengan putusan ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan