Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 475 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tangerang, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, (14/6/2023).
Dalam RDP yang digelar tertutup itu, diketahui para Calon P3K mengeluhkan nasibnya, karena setelah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2022, sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, RDP atau hearing itu digelar tertutup, karena substansi yang dibahas berkaitan dengan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
Meski begitu, Adi Tiya menjelaskan, selain SK, para CP3K juga mempertanyakan soal regulasi terkait kenaikan golongan. Dimana, terdapat jenjang, yakni dari golongan 1 sampai 10.
Selain itu, kata dia, ada juga sejumlah tenaga honorer teknis yang meminta kejelasan terkait regulasi kepegawaian untuk bisa diangkat menjadi P3K.
“Sementara yang diakomodir oleh BKN hanya 5 ribu guru, dan 536 Nakes. Sedangkan untuk honorer dalam tahap pengajuan ke BKPSDM,” jelasnya.