Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Cikupa Kabupaten Tangerang kian memanas. Pasalnya, Kepala Desa setempat, Ali Makbud melaporkan warganya kepada pihak kepolisian.
Akibatnya, 13 warganya yang tinggal di Kampung Cikupa RT 01, RW 01, pada Selasa (13/6/2024) dipanggil Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
Kuasa Hukum warga Kampung Cikupa RT 01 RW 01, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sempat kaget melihat kliennya dilaporkan oleh Ali Makbud kepada Polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 385 dan 167 KUHP, tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
“Ini agak janggal, tanah itukan dari dulu ada disitu, dan klien kami menempatinya sudah lebih dari 50 tahun,” kata Azis.
Karenanya, lanjut dia, pihaknya juga mengambil langkah hukum lain, terkait adanya intimidasi dari Kepala Desa itu kepada warganya. Seperti membuat surat tembusan ke Polresta, kejaksaan hingga Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.