Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 22 Kepala Keluarga di Kampung Cikupa RT 01 RW 01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan somasi kepada pemerintah desa setempat.
Pasalnya Lahan seluas 11.165 meter persegi yang sudah puluhan tahun dan turun temurun jadi tempat tinggal mereka, pada tahun 2021 diklaim sebagai tanah bengkok atau aset milik Desa.
Bahkan, di atas lahan tersebut saat ini sudah dipasang plang yang bertuliskan akan dibangun pusat perniagaan oleh PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) selaku pengembang.
Ketua RT 01, Apandi mengatakan, warga memilih bertahan atau menolak rencana pembangunan itu jika Pemerintah Desa ataupun pengembang tidak membayar uang ganti rugi atas lahan tersebut. “Lahan ini merupakan milik orang tua kami. Itu diperkuat dengan adanya bukti sah berupa letter C maupun Girik,” kata Apandi, Sabtu (20/5/2023).
Karenanya, lanjut Apandi, pihak terkait jangan sembarangan dan bertindak brutal mengintervensi warga dengan cara-cara di luar ketentuan aturan atau hukum yang berlaku.