Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Lima orang pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diringkus Polsek Panongan, pada Sabtu (4/3/2023) lalu, mendapat penangguhan.
Para pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR itu melakukan tindak kejahatan migas dengan cara mengoplos gas LPG bersubsidi seberat 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Iptu Hotma Manurung mengatakan, para tersangka diberikan penangguhan, atas jaminan dari pihak keluarga.
Penangguhan itu, lanjutnya, tidak menyalahi hukum dan sudah diatur dalam KUHP. ” Mereka tetap kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis,” kata Hotma, Jumat, (17/3/2023).
Sedangkan masalah perkara hukumnya, sambung dia terus berlanjut. Dan pihaknya sudah melayangkan surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.
“Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berikut para tersangkanya,” tandas dia.