Hukum  

TPS Ilegal di Rawa Kucing Mulai Disidangkan di PN Tangerang

Pn tangerang
Kasus TPS Ilegal mulai disidangkan di PN Kota Tangerang.

Kota Tangerang, Semartara.News – Kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, dengan terdakwa M Subur selaku pengelola TPS tersebut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Fattah Ambiya Fajrianto mengatakan, pada sidang perdana itu, selain membacakan dakwaan juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Hari ini pembacaan dakwaan berbarengan dengan keterangan saksi. Jadi, pembacaan dakwaan dulu, baru saksi,” kata Fattah, saat ditemui seusai persidangan pada Rabu (15/3/23).

Fattah menjelaskan, terkait TPS itu dikelola terdakwa sejak tahun 2017-2021 lalu. Namun dalam menjalankan usahanya terdakwa tidak mengantongi izin. 

Bahkan keberadaan TPS itu, lanjut dia, merusak aliran air di Bantaran Sungai Cisadane dan permukaan tanah di lahan tersebut.

Karena itu, kata Fatah, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

“Pada intinya, disitu terdakwa punya usaha tempat pembuangan sampah, tapi tidak dilengkapi dengan izin. Sehingga dapat dijerat hukum karena perbuatannya  ilegal dan merusak lingkungan hidup. sehingga KLHK turun untuk menindak lanjutinya secara hukum,” terang dia.

Tinggalkan Balasan