Jakarta, Semartara.News – Komisi XI DPR memutuskan bahwa Filianingsih Hendarta akan menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru, menggantikan Dody Budi Waluyo yang masa jabatannya berakhir pada April 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa Bank Indonesia sangat menyambut kepemimpinan baru Filianingsih sebagai Deputi Gubernur.
Pemilihan Filianingsih Hendarta menunjukkan bahwa Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dipilih berdasarkan sistem meritokrasi, yaitu berdasarkan kompetensi dan kemampuan terbaik tanpa memandang faktor suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pada hari Senin (13/2), Komisi XI DPR RI mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk dua calon Deputi Gubernur BI, yaitu Filianingsih Hendarta sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Dwi Pranoto sebagai Kepala Departemen Regional Bank Indonesia.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Filianingsih menegaskan bahwa visinya dan misinya adalah untuk memastikan transformasi ekonomi keuangan digital untuk menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan progresif.
Ia mengatakan bahwa visinya dan misinya akan direalisasikan melalui tiga strategi utama, yaitu mengawal stabilitas moneter, memastikan dukungan pembiayaan ekonomi yang memadai dan inklusif, dan merumuskan dan menerapkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat transformasi ekonomi keuangan digital.
Ia juga mendorong interoperabilitas antara BI FAST dengan RTGS, GPN dengan BI FAST serta interoperabilitas antara infrastruktur sistem pembayaran dengan infrastruktur pasar keuangan.
“Ini juga menjadi prasyarat dari pada saat kita nantinya akan menerbitkan rupiah digital termasuk juga memfasilitasi transaksi lintas batas,” ujarnya.
Selain agenda modernisasi infrastruktur sistem pembayaran, Filianingsih juga menyampaikan BSPI 2025 akan diperkuat dengan enam agenda prioritas lain, yaitu melanjutkan reformasi regulasi dan kerangka pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kemudian, agenda terkait pengayaan dan perluasan instrumen pembayaran digital, standardisasi integrasi data dan praktik pasar, percepatan dan perluasan digitalisasi pembayaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penguatan sinergi kebijakan, serta menjaga kedaulatan rupiah dan penguatan literasi digital.
Sementara itu, Dwi Pranoto mengatakan bahwa sinergi merupakan kunci penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membawa Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Ia mengatakan bahwa sinergi kebijakan yang baik saat ini perlu dilanjutkan dan ditingkatkan untuk menjadi elemen penting dalam memperkuat perekonomian Indonesia. (Sayuti)