Umum  

Terjadinya Dualisme Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Memanas

Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang Kubu H Munadi
Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang Kubu H. Munadi.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Terjadinya dualisme Mukab VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang  semakin memanas.

Pasalnya, jajaran pengurus Kadin Kabupaten Tangerang hasil Mukab VII kubu H. Munadi pada Oktober 2022 lalu,  tidak terima atas dilakukannya kembali  Mukab  pada 26 Desember 2022 lalu di Provinsi Banten.

Hal itu dibuktikan dengan adanya gugatan dari Kubu Munadi terhadap Kadin Banten ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan laporan yang sudah terdaftar pada nomor Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng. 

Menurut Munadi, gugatan tersebut dilakukan  dalam rangka mencari keadilan dan mempertahankan kewibawaan organisasi Kadin Kabupaten Tangerang.

Sebab, kata dia, Kadin Banten telah merusak kedaulatan organisasi dengan membentuk panitia caretaker untuk mengadakan Mukab tandingan yang digelar pada 26 Desember 2022 di Provinsi Banten.

“Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tanggal 26 Oktober 2022 lalu adalah Mukab yang sah dan tidak melawan hukum serta telah menetapkan keputusan organisasi,” kata Munadi saat Konferensi Pers, Kamis (29/12/2022).

Tinggalkan Balasan