Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, belum bisa memenuhi keinginan Nahrawi (47) untuk membedah rumahnya di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Pasalnya, tanah atau rumah yang ditempati Nahrawi status administrasinya tidak jelas. “Ya kalau status kepemilikan lahannya tidak jelas, tentu gak bisa. Karena itu merupakan sesuatu yang sangat urgen,” kata Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, seusai hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Rabu (21/12/22).
Lebih lanjut sugihharto yang akrab dipanggil Ugi menjelaskan, status lahan merupakan hal yang terpenting atau syarat utama bagi pihaknya. Karena surat tanah itu sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau sampai APBD itu sudah keluar, dan sertifikat atau girik rumah yang dibedah tidak ada, siapa yang mau tanggung jawab,” papar Ugi
Untuk itu, kata dia, bedah rumah milik Nahrawi tidak bisa dilakukan, mengingat berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 104 tahun 2021, status lahan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.