Berita  

Pelaku Persekusi di Cikupa Divonis 3 Sampai 5 Tahun Penjara

SEMARTARA, Kota Tangerang – Kasus persekusi menimpa sepasang kekasih bernama Ryan dan Mia, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah memasuki sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis (12/4).

Diketahui sebelumnya, dalam video berdurasi 4.36 menit yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, terlihat korban wanita (Mia) tanpa mengenakan celana bersama pasangannya (Ryan) dengan telanjang dada dan juga tanpa mengenakan celana. Keduanya dikepung sejumlah warga sambil menyiram air kepada pasangan tersebut, sontak korban wanita berteriak meminta maaf dan berupaya meminta warga untuk menghentikan perlakuan terhadap dirinya dan pasangannya.

Himpunan semartara.com, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tak lama berselang, datang sekelompok warga bersama RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan Mia. Kejadian tersebut direkam para pelaku, bahkan viral dalam seketika di media sosial.

Adapun para pelaku persekusi tersebut yakni Komarudin (ketua RT), Gunawan (ketua RW), serta empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. Keenamnya mengikuti pembacaan vonis yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Muhammad Irpan.

Dalam penyampaiannya, Hakim memvonis ketua RT Komarudin dengan hukuman 5 tahun penjara. Kemudian vonis yang dijatuhkan kepada Ketua RW Gunawan yakni 1 tahun 6 bulan. Sedangkan keempat terdakwa lainnya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, masing-masing menerima hukuman tiga tahun penjara.

“RT nya 5 tahun, RW nya 1 tahun 6 bulan, dan empat warganya masing-masing tiga tahun penjara,” kata Irpan

Ia menuturkan, keputusan yang telah diketuknya sesuai dengan hasil musyawarah daripada para Majelis pengadilan. “Untuk ini terdakwa memberikan hak apakah keputusan diterima atau tidak. Silahkan di pikir-pikir dahulu dalam waktu rentan 7 hari ke depan,” ujarnya.

Usai hakim membacakan putusan, keenam terdakwa tersebut pasrah dan tanpa berkomentar atas apapun vonis yang diberikan. (Helmi)

Tinggalkan Balasan