Kota Tangerang, Semartara.News – Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Yasunli Abadi Utama Plastik di Batuceper, Kota Tangerang, Banten, terhadap seorang karyawannya, Rachmat Rianto akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Internasional (PHI).
Pasalnya, dalam proses mediasi yang dilakukan di Tripartit menemui jalan buntu. Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum karyawan tersebut, Tomy, bahwa PT Yasunli yang memproduksi sparepart motor dan helm tidak memiliki itikad baik atas permasalahan tersebut, dengan tidak mengindahkan anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, yang menyatakan agar Rachmat Rianto di pekerjakan kembali.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum, kita sudah menyiapkan gugatan lanjut ke PHI, yang kemungkinan akan dikirim pada Minggu ke dua atau tiga di bulan Desember 2022 ini,” kata Tomy, saat dihubungi Semartara.News, Rabu (7/12/2022).
Namun, lanjut dia, jika perusahaan memiliki opsi lain, dengan memberikan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Kerja Bersama (PKB) pada kliennya, kasus tersebut bisa dimusyawarahkan kembali.
Sementara itu, Ketua serikat pekerja di PT Yasunli, Suhodo, berharap agar kasus tersebut tidak melebar sampai ke tingkat PHI. Dengan cara menerima Rianto bekerja kembali di perusahaan.