Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan, pada Selasa, (29/11/2022).
Massa Buruh tersebut berkonvoi memadati ruas jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa menuju kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Kecamatan Balaraja.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nea Wea (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengaku, bila aksi itu melibatkan 2 ribu buruh.
“Ada dua ribu buruh dari KSPSI saja, dan ini aksi gabungan,” jelasnya.
Supriadi menyatakan, bahwa aksi ribuan buruh tersebut dalam rangka mengawal dan memastikan pemerintah menetapkan UMK 2023 telah sesuai dengan aturan menteri Nomor 18 Tahun 2022.
“Dimana aturan menteri Nomor 18 tahun 2022 ketentuan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyebut pihaknya tengah merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari Rp4.230.792 juta menjadi Rp4.547.255 juta.