Ombudsman Sarankan Kasus Dugaan Perundungan Yang Dilakukan Guru SMKN 3 Tangsel kepada Siswanya Dilaporkan ke Disdikbud Setempat

Siswi di Tangsel diduga mendapat perundungan dari gurunya
Ilustrasi: Siswi di Tangsel diduga mendapat perundungan dari gurunya- (ist)

Kota Tangsel, Semartara.news— Kasus dugaan perundungan yang terjadi pada siswa di SMKN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian dari Ombudsman Provinsi Banten. 

Ombudsman meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin kepada wartawan menjelaskan, bahwa dalam kasus itu pihaknya meminta kepada Dinas terkait agar melaksanakan SOP sesuai ketentuan Permendikbud no 82 tahun 2015.

“Laksanakan SOP penanganan sesuai ketentuan Permendikbud 82/2015. Beri pertolongan terhadap korban kekerasan, lakukan identifikasi fakta kejadian, koordinasi dengan pihak terkait dan menjamin hak serta memfasilitasi peserta didik,” terang Zainal Muttaqin melalui keterangan persnya, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, beri rehabilitasi dan atau fasilitasi  peserta didik tersebut. Laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat agar bisa difasilitasi penyelesaiannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh,  perundungan yang terjadi pada siswa SMKN 3 tersebut dilakukan oleh tiga orang guru. Sehingga korban yang berinisial AN tidak mau sekolah lagi karena malu pada teman-temannya

Tinggalkan Balasan