Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan 11 orang sebagai tersangka, dalam kasus tawuran antar pelajar di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, (1/11/2022) lalu.
Dalam kejadian tersebut, tiga pelajar mengalami luka berat. Bahkan satu diantaranya harus kehilangan jari tangan karena kena sabetan senjata tajam.
Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, 11 tersangka tersebut yaitu, RI, PM, MNR, IG, MF, dan ANS. Kemudian, RA, MS, MCP, ADS dan satu lainnya yakni C, masih masih buron.
“Dari 11 tersangka ini, 6 diantaranya masih dibawah umur, sedangkan lainnya sudah dewasa,” kata Romdhon saat Konferensi Pers di Gedung Mapolresta Tangerang, Senin, (7/11/2022).
Kepada tersangka yang telah diamankan, lanjut dia, langsung dilakukan penahan sebagai langkah pemberian efek jera.
Mereka, tambahnya, dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang – Undang RI. No 35/2014, tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.