Umum  

Air Perumda TB Kerap Mati, Praktisi Hukum Sarankan Pelanggan Bawa ke Ranah Hukum

Kantor Perumda TB Kota Tangerang Banten
Kantor Perumda TB, Kota Tangerang, Banten.

KotaTangerang, Semartara.News– Praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Nizla Rohaya menyarankan kepada para pelanggan Perumda Tirta Benteng (TB) yang tidak mendapatkan pelayanan air bersih dengan maksimal, agar melaporkan perusahaan tersebut ke lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri Kota Tangerang atau Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).

Pasalnya, kata dia, berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK, para pelaku usaha harus bertanggung jawab atas pelayanannya kepada para konsumen.

“Di pasal 19 UUPK sudah jelas, pelaku usaha bertanggung jawab untuk mengganti rugi berupa pengembalian uang pengganti jasa atau barang yang nilinya setara,” kata Nizla kepada Semartara.News via gawai.

Namun, kata Nizla yang juga pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu, para konsumen sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum atau mengajukan gugatannya ke Ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota, terlebih dahulu harus membuat surat aduan secara tertulis ke Perumda TB sebanyak 3 kali.

Apabila tidak diindahkan, tambah dia, konsumen bisa melayangkan somasi kepada perusahaan plat merah tersebut.  Dan jika tidak ditanggapi juga bisa langsung mengajukan gugatan ke PN Tangerang Kota.

‘ Ya bila semua sudah ditempuh dan Perumda TB tidak juga menanggapi, ajukan gugatan ke PN Tangerang Kota. Saya siap mendampingi sebagai saksi ahli,’ tandas dia.

Tinggalkan Balasan