Umum  

Bawaslu Kota Tangerang Kesulitan Mendapat Sampel Data Verifikasi Faktual dari KPU

Bawaslu Kota Tangerang Kesulitan Mendapat Sampel Data Verifikasi Faktual dari KPU
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim.

Kota Tangerang, Semartara.News — Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim mengaku kesulitan mendapat sampel data verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 dari KPU.

Sampel data tersebut merupakan bahan pengawasan Bawaslu untuk menjalankan tugas dan fungsinya memastikan Pemilu 2024 terselenggara jujur dan adil.

“Kami sudah meminta data itu sebagai bahan pengawasan. Tapi KPU Kota Tangerang “menguncinya” dengan dasar Undang Undang (UU) 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ungkap Agus, Minggu (30/10/2022).

Padahal menurut Agus, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Bawaslu, KPU dan DKPP adalah lembaga negara penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, sambung dia, Bawaslu membutuhkan bahan pengawasan dari KPU untuk menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian, Bawaslu adalah lembaga pelaksana ketentuan undang-undang. Sehingga bahan pengawasan berupa sampel data verifikasi faktual dari KPU menjadi kepentingan Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Jadi apa yang menjadi alasan KPU Kota Tangerang itu sedang kami kaji di divisi hukum. Apakah UU 27 tahun 2022 itu patut diterapkan KPU untuk Bawaslu misalnya,” ujar dia.

Kesulitan Menjalankan Fungsi

Agus menyebut, jika KPU Kota Tangerang enggan memberikan bahan pengawasan baik untuk tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 ataupun tahapan lainnya, maka Bawaslu akan kesulitan menjalankan fungsinya.

Sehingga jika nanti di lapangan, lanjut Agus, Bawaslu menemukan kesalahan atau ketidakcermatan KPU dalam menjalankan verifikasi. Maka Bawaslu tidak perlu memberikan rekomendasi apapun.

“Tapi akan kami naikan langsung jadi temuan. Dan akan kami proses betul ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan