FOTO: Agus Muslim, Ketua Panwaslu Kota Tangerang
SEMARTARA, Kota Tangerang (16/3) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pelanggaran diketemukan pada dua lokasi yang ada di wilayah Kota Tangerang. Hal itu diungkapkan Agus Muslim, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Kamis (15/3) malam.
“Teman-teman Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Cibodas sudah menindak pelanggaran itu. PPK Neglasari juga sudah ada temuan dan sudah ditindak,” katanya, saat berbincang dengan Semartara.com di kantornya, Jalan Ar-rahman Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Di wilayah kecamatan lainnya, lanjut Agus, juga ditemukan pemasangan APK karena tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang. Agus mengaku belum mengetahui pasti jumlah APK yang ditindak pihaknya.
“Kita sudah lakukan tindakan terhadap APK yang tidak sesuai, selain pengawasan kita juga menertibkan yang tidak resmi. Selain Panwaslu dan KPU, pihak lain juga seharusnya menjaga terutama tim sukses Paslon,” terang Agus.
Penindakan tersebut dilakukan pihaknya dengan mencopot APK. Beberapa diantara APK yang dicopot paksa lantaran memiliki desainnya tidak sesuai.
“Desain itu juga sudah disepakati misal A dipasang jangan yang B, rata-rata yang kita copot yang tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan KPU. Jumlahnya sendiri sekitar 50 kebawah APK,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan, titik pemasangan memang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihaknya. Jika terdapat pemasangan APK diluar itu, maka APK tersebut ilegal.
“Untuk spanduk tidak lebih dari 5 spanduk tiap kelurahan. Yang dicetak KPU dan Paslon itu sama. Lalu umbul-umbul yang dicetak KPU 20 disetiap Kecamatan, Paslon boleh 30. Untuk baliho dan billboard, KPU 5 titik pemasangan se-Kota,” jelas Sanusi.
Kemudian bagi Paslon, lanjutnya, boleh memasang tujuh billboard atau tujuh baliho se-Kota. Semua baliho, billboard, spanduk, maupun umbul-umbul, kata dia, satu percetakan antara KPU dan Paslon.
“Simpatisan yang memasang diluar ketentuan bisa melanggar administrasi pengawasan, dan wewenangnya ada di Panwaslu. Dalam APK itu juga tidak boleh pasang gambar presiden,” tandasnya.
Beberapa pelarangan dalam pemasangan APK itu diantaranya yakni lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Dalam ‘konteks’ APK juga tidak diperbolehkan mengandung unsur rasis, provokatif dan atau hoax. (Helmi)