Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Wanti-Wanti Kades Jangan Terlibat Politik Praktis 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Dadan Gandana
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis pada ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Pasalnya, kata dia, jika ada Kades yang terbukti terlibat dalam politik praktis seperti menjadi pengurus partai atau mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi hingga pemberhentian tetap. 

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf g, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf j dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah.

” Saya harap para Camat mengingatkan hal ini kepada para Kadesnya, Jangan sampai mereka diberhentikan karena terlibat politik praktis,” kata Dadan menyikapi ratusan Kades yang baru-baru ini mendukung adanya kegiatan  deklarasi, Ganjar Pranowo menjadi presiden tahun 2024, di lapangan Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/8/2022).

Sementara itu, Ketua Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar menyatakan kehadiran kades pada kegiatan deklarasi tersebut atas nama pribadi.

Dan itu, lanjutnya, tidak ada yang dilanggar atau menyalahi wewenang tugas sebagai seorang Kades. Mengingat kegiatan deklarasi itu baru berupa kumpul-kumpul dan belum masuk tahapan Kampanye atau Pemilu.

” Ini baru disuarakan bahwa Ganjar maju sebagai calon. Tapi belum daftar atau sudah direkomendasikan oleh partai politik manapun,” tandasnya. Sehingga Kades tersebut, kata Jembar, belum bisa dinyatakan melanggar ketentuan yang ada.(Der/Tri)

Tinggalkan Balasan