Soal Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, KCD Minta Surat Resmi Dari Polresta Tangerang 

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kabupaten Tangerang Mohamad Bayuni
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni mendukung adanya pelarangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah.

Namun untuk menindak lanjutinya, ia meminta kepada Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang untuk  memberikan himbauan  secara tertulis.

“Kami minta Satlantas membuat himbauan resmi secara tertulis, supaya bisa dijadikan sebagai  dasar acuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak sekolah SMA di Kabupaten Tangerang,” kata Bayuni,  kepada Semartara.News, Rabu, (3/8/2022).

Bayuni mengaku telah melakukan sosialisasi tersebut kepada seluruh pihak sekolah di tingkat SMA. Namun pihaknya  tidak bisa memutuskan soal peraturan tersebut, mengingat kewenangan itu ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. 

“Itu memang bagus. Intinya saya setuju. Tapi yang punya kewenangan adalah  Dindik Provinsi, bukan KCD,” jelasnya.

Selain itu Bayuni juga meminta agar seluruh pihak mempertimbangkan hal itu. Karena di Kabupaten Tangerang masih terdapat sekolah di pelosok yang belum terjangkau oleh transportasi umum.

Tinggalkan Balasan