Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Meski peraturan bupati (Perbub) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang tambang sudah diberlakukan sejak sembilan hari lalu, namun masih banyak kendaraan truk tanah yang melanggar atau beroperasi di wilayah tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, bahwa sejak Perbup No 12 tahun 2022 sebagai pengganti Perbup Nomor.47 Tahun 2018 diberlakukan, dan hanya mengatur kendaraan golongan II yang boleh melintas di jam operasional masih banyak kendaraan golongan III, IV dan V yang beroperasi.
“Kendaraan golongan III, IV dan V ini dilarang melintas di seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul pukul 22:00 hingga 05:00 WIB,” kata Agus, Jumat, (22/7/2022).
Yang dimaksud dengan kendaraan golongan III, IV, dan V itu, lanjut Agus, yaitu truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Meski demikian, kata dia, di wilayah-wilayah tertentu masih banyak kendaraan golongan tersebut yang beroperasi di dalam ketentuan jam operasional.
Menurut Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, biasanya truk-truk yang masih beroperasi atau melanggar jam operasional itu terdapat di tiga Kecamatan, seperti Legok, Kosambi, dan Teluknaga.
“Wilayah itu adalah daerah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan daerah lain, sehingga masih banyak truk tanah yang melintas pada jam operasional,” tandas Sukri.
Untuk itu, kata Sukri, pihaknya terus memperketat pos penjagaan yang berada di 15 titik wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua (Islamik), Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Teluknaga, dan Kosambi.
Tiap pos, lanjut Sukri, dijaga oleh 6 sampai 10 petugas. “Idealnya petugas jaga itu 15 – 20 orang. Karena jumlah petugas di Dishub minim, kita maksimalkan yang ada,” ungkap Sukri.
Tidak Ada Sanksi
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menyatakan, banyaknya pelanggaran, karena di dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tidak ada sanksi bagi pengemudi kendaraan yang melanggar. Mereka hanya diminta putar arah.
“Sanksi Perbup No 12 Tahun 2022 merujuk ke UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Bagi, sopir truk tanah yang tidak memiliki surat, maka akan diminta untuk putar arah. Sedangkan untuk penindakan sanksi tilang hanya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tandasnya. (Deri/Tri)