Hukum  

Kuras Saldo ATM Teman, Seorang Perempuan Asal Cikupa Ditangkap Polisi 

Tersangka pencurian saldo ATM berinisial PL (20), yang diamankan pihak Kepolisian Polresta Tangerang, Rabu, (20/7).

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Seorang perempuan asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial PL (20) ditangkap aparat Kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten, Karena menguras uang yang ada di ATM temannya.

PL diciduk dirumahnya dan digelandang ke Polresta Tangerang, di Tigaraksa, Kabupatrn Tangerang pada Rabu (20/7/2022). 

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban RU (20), Selasa (12/7/2022). 

Setelah bercanda gurau, korban mengajak tersangka makan. Usai makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM milik korban yang berada di dalam dompet,” kata Romdhon, Kamis, (21/7/2022).

Usai korban mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri.

“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM, korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya,” jelas Romdhon.

Begitu mengetahui ATM miliknya hilang, lanjut Romdhon, korban langsung mengecek M-banking, dan saldo ATM. Saat itu ia mengetahui uang sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta. 

“Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” papar Romdhon.

Pelaku Terungkap Dari Rekaman CCTV

Korban segera melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari kamera CCTV, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL

“Tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta,” ucap Romdhon.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan