Berita  

DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Revisi Perda CSR

DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Revisi Perda CSR
DPRD bersama Perwakilan Perusahaan di Kabupaten Tangerang sepakati Revisi Perda tentang CSR di Ruang Rapat Gabungan Gedung Dewan, Senin (20/6/2022).

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sepakat melakukan revisi atau perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang kedua kalinya bersama sejumlah perwakilan perusahaan, di ruang Rapat Gabungan Gedung Dewan, Senin (20/6/2022).

“CSR yang dihasilkan hampir menyerupai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini karena kepatuhan perusahaan. Namun di sisi lain Perda CSR masih sangat lemah. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” ujar Tasripin.

Tasripin mengungkapkan, tidak hanya masih lemahnya Perda, tetapi juga banyak oknum perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya, namun mengklaim telah menyalurkan dana CSR kepada pemerintah daerah. Karena itu, Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) untuk dapat bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajibannya dalam menunaikan CSR.

“Minimal TSLP bisa memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan patuh melaksanakan program CSR-nya,” tegasnya.

Merespon wacana revisi, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Tangerang, Sumartono menjelaskan, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta terkait rekomendasi jenis CSR yang harus disalurkan.

Perda yang ada, kata dia, tidak memiliki kekuatan atau payung hukum yang kuat untuk memaksa perusahaan dalam menyalurkan CSR-nya.

“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP, pasalnya sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,” katanya.

Pendapat Perwakilan Perusahaan Terkait Revisi Perda CSR

Sementara itu, perwakilan PT Torabika (Mayora Group), Teja berharap pelaku usaha diberikan payung hukum yang kuat dalam pengelolaan atau penyaluran dana CSR-nya.

Dia mengaku selama ini pihaknya telah melaksanakan beberapa program CSR, seperti bedah rumah tak layak huni sampai pembinaan keterampilan bagi lulusan kerja baru.

Teja menyatakan mendukung rencana merevisi Perda CSR ini. Namun Teja juga mengingatkan para stakeholder agar Perda hasil perubahan nantinya tidak memberatkan pelaku industri di Kabupaten Tangerang.

“Tidak perlu harus target sampai ribuan, coba puluhan dulu, apalagi selama pandemi COVID-19 banyak perusahaan tidak bisa beroperasi normal,” tandasnya.

RDP atau hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang tentang CSR dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan, seperti PT Mayora Indah TBK, PT Surya Toto, PT Adis Dimension Footwear, PT Spin Mill dan PT Victory Chingluh, serta sejumlah perusahaan lainnya. (Feri/Say)

Tinggalkan Balasan