Jakarta, Semartara.News – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan THR dan gaji 13 untuk seluruh pekerja atau buruh, juga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.
Menurut Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. “Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada di tiap tiap wilayah provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
Aturan THR dan gaji 13 ini, merupakan salah satu yang ditunggu tunggu oleh mereka yang masuk dalam kategori pekerja perusahaan, hingga jajaran abdi negara dalam hal ini, ASN, TNI dan Polri. Yang mana, dari dasar aturan tersebut, perusahaan maupun pemerintah akan bisa mencairkan anggaran dalam waktu dekat, menjelang perayaan Lebaran tahun ini.