Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda), agar segera mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 kepada para pengusaha di daerah.
Hal itu landasan dari instruksi Presiden RI Joko Widodo yang telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Arahan Presiden tersebut untuk memprioritaskan pelaku UMKM, memiliki arti besar.
Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kabupaten Tangerang Lukmanul Nurhakim mengatakan, ia mendukung lahirnya Inpres itu dengan harapan yang disampaikan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming kepada Presiden Joko Widodo, saat bertandang ke Istana Negara, Senin (11/4) lalu.
“Saat bertemu Presiden, Marding mengatakan, bahwa kebijakan yang mewajibkan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN untuk membeli produk UMKM sebesar 40 persen dari anggaran, harus betul-betul diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujar Lukmanul Nurhakim, Kamis (14/4/2022).
Sebagian Anggota HIPMI Pelaku UMKM
Tentunya, kata Lukman, sangat mensupport karena sejumlah pengurus HIPMI Kabupaten Tangerang yang merupakan pelaku UMKM.
“Ini akan sangat membantu kami untuk tumbuh. Kewajiban 40 persen itu sangat membantu sekali,” katanya.
Meski demikian, kebijakan untuk membeli barang-barang buatan dalam negeri tersebut sangat membantu UMKM dan pengusaha Indonesia. Kendati Adhent berharap kebijakan tersebut dapat berjalan baik.
“Apalagi Presiden saat bertemu dengan Ketum HIPMI Mardani Maming menyatakan, akan mengawasi setiap hari, tentunya kami pengurus HIPMI didaerah akan menyambut baik hal itu,” tandasnya.
Ia berharap agar Pemda segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait tata cara serta kriteria usaha seperti apa yang bisa masuk ke Ecatalogue.(Kabar6/Feri/Say)