Jakarta, Semartara.News – Bareksrim Polri menyarankan korban Binomo dengan tersangka Indra Kenz membuat paguyuban agar memudahkan pengajuan ganti rugi ke pengadilan. Pihak korban sendiri mengaku tak mau buru-buru membuat paguyuban seperti saran polisi.
“Kami menyambut baik saran dari Kabareskrim, hanya saja membentuk paguyuban korban untuk kasus binary option ini harus hati-hati karena korban Binomo dengan afiliator IK tentu untuk korban Binomo dengan afiliator lain tidak bisa satu paguyuban termasuk dalam hal nantinya permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan,” kata pengacara korban Binomo Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
“Hal ini mengkhawatirkan banyak korban dari afiliator IK. Itulah kenapa kami sejak awal sangat hati-hati dan memverifikasi bukti-bukti setiap korban,” imbuhnya.
Dia menyebut Korban Binomo yang memberi surat kuasa kepadanya sudah menjadi satu paguyuban. Meski demikian, dia menyebut ada pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai korban Indra Kenz.
“Karena kami dapatkan ada juga korban yang mengklaim afiliatornya IK tapi ternyata setelah kami cek itu tidak benar,” ujarnya.
Pengacara mengaku ada puluhan korban Indra Kenz
Finsensius mengaku ada puluhan korban dari Indra Kenz yang menjadi kliennya. Pihaknya menduga masih banyak korban dari afiliator Binomo selain Indra Kenz.
“Sejauh ini korban yang menjadi klien kami sudah puluhan dan mereka korban dari Binomo dengan afiliator tersangka IK, afiliator EL dan afiliator PS, dan ada juga korban di platform Quotex afiliatornya tersangka DS. Masing-masing korban ini kami pisah sesuai dengan afiliator dan platformnya,” ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya meminta para korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz membuat paguyuban. Hal ini agar mempermudah proses pengembalian aset.
“Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi, jangan mengurus sendiri. Selanjutnya, siapkan kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan, kemudian secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar seluruh aset sitaan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
“Putusan pengadilan akan diputuskan, apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara,” tutupnya. (detikcom)