Berita  

Puan: pemerintah harus cermat dalam pelongaran prokes

Puan mengingatkan pemerintah harus cermat dalam prokes
Puan mengingatkan pemerintah harus cermat dalam pelongaran prokes

JAKARTA, Semartara.NewsKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk cermat dalam menerapkan pelonggaran protokol kesehatan (prokes). Sebab, dirinya tak ingin kebijakan itu malah membuat penyebaran virus corona kembali meningkat.

Menurut dia, dalam menuju transisi kehidupan normal, disiplin prokes tetap jadi syarat utama yang harus dilakukan dan dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan.

“Lonjakan kasus perlu selalu diantisipasi agar tidak berdampak panjang. Setiap kebijakan pelonggaran yang diambil harus benar-benar cermat dan mengutamakan faktor-faktor kesehatan transisi menuju endemi,” kata Puan seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/3/2022). 

Politikus PDIP itu menyebut, kebijakan yang diterapkan adalah penghapusan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri yang berlaku termasuk untuk moda transportasi darat, udara, dan laut, tetap harus dilakukan pengawasan yang ketat. 

“Penghapusan tes antigen maupun PCR, meringankan masyarakat, tapi kita semua tentu berharap jangan sampai hal-hal yang meringankan di awal ini justru memberatkan masyarakat di akhir,” katanya.

Mantan Menko PMK itu mengimbau pemerintah untuk membuat program kerja yang jelas dalam mengubah status pandemi menuju situasi endemi.

Sebab, indikator kesehatan dan ekonomi saja tidak cukup dalam pembentukan sebuah kebijakan sehingga diperlukan pertimbangan-pertimbangan lain seperti dari sisi sosial dan budaya.

“Keseimbangan antara masalah kesehatan dan kepentingan ekonomi rakyat harus memperhatikan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Libatkan berbagai stakeholder dalam penyusunan regulasi,” ujarnya.

Puan juga menekankan pentingnya percepatan vaksinasi COVID-19 karena pelonggaran kebijakan tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan cakupan vaksinasi yang optimal di seluruh wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

Aturan tersebut berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan