Jakarta, Semartara.News — Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh hakim dalam kasus engancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan.,” ujar ketua majelis hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Jerinx.
Hal memberatkan, Pengadilan pernah menghukum terdakwa.
Sedangkan hal meringankan yakni telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni) dan berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Perkara ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu menghubungi Adam Deni melalui sambungan telepon karena mencurigai yang bersangkutan mempunyai andil atas akun Instagramnya yang hilang.
Kecurigaan itu karena sejumlah hal. Pertama, menurut Jerinx, beberapa saat sebelum akunnya hilang ia sempat beradu argumen dengan Adam di kolom komentar mengenai topik Covid-19.
Kedua, berdasarkan pengetahuannya, Jerinx menyebut Adam mempunyai kemampuan IT dan akses ke divisi siber penegak hukum.
Terlebih, Jerinx mendapat informasi bahwa Adam mempunyai rekam jejak digital yang tidak baik. Misal beberapa kali menjebak selebgram.
Atas dasar itu, ia melalui istrinya Nora Alexandra menelepon Adam untuk menanyakan hal tersebut. Dalam percakapan itu lah Jerinx melakukan pengancaman dengan kekerasan. Rekaman percakapan yang diambil Adam menjadi barang bukti.(CNN Indonesia)