Berita  

Polemik Penenggelaman Kapal Ikan Ingatkan Pentingnya Koordinasi

INDONESIA-FISHING-DIPLOMACY

 

SEMARTARA, Jakarta (13/1) – Sektor perikanan Indonesia dihebohkan ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus produksi dan ekspor perikanan.

Kepada wartawan seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1), Luhut mengutarakan bahwa penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Pernyataan Menko Maritim juga diamini Wakil Presiden Jusuf Kalla, keesokan harinya, yang mengemukakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.

Ke depan, menurut Wapres kepada wartawan di Kantornya Jakarta, Selasa (9/1), kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan.

Sedangkan melalui akun media sosial miliknya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastui menginginkan agar informasi bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan No 45/2009 bisa disosialisasikan.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Wibawa Kedaulatan Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menyatakan langkah penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan telah sesuai dengan UU Perikanan, serta memperkuat kewibawaan kedaulatan, menjaga kekayaan alam Indonesia, serta wujud Indonesia sebagai negara hukum.

Dengan demikian, lanjutnya, penenggelaman kapal asing bertujuan melindungi kepentingan hukum bangsa yang lebih besar.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja, Kamis (11/1) mengatakan, kegiatan tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah dilakukan selama ini berhasil membuat stok ikan di kawasan perairan nasional juga terus mengalami peningkatan.

Dia menyatakan, dampak dari perginya kapal-kapal asing stok ikan mengalami peningkatan dari 6,5 juta ton (pada tahun 2011) menjadi 9,9 juta ton.

Perhitungan tersebut berasal dari aktivitas “stock assesment” yang dilakukan sepanjang Tahun 2016 dengan cakupan wilayah 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan.

Berdasarkan hasil itu, KKP mengeluarkan Kepmen KP Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP NRI dengan estimasi potensi sebesar 9,9 juta ton.

Menurut Sjarief, peningkatan stok ikan tersebut juga mendorong optimisme bagi nelayan untuk melaut, dan pihak KKP juga menyatakan telah melengkapi dengan semua sarana dan prasarana terkait pelabuhan agar nelayan juga bisa beroperasi dengan lebih baik.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal.

Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata berpendapat, kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga ditenggelamkan tetapi dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi perikanan.

Ia mengemukakan, KNTI mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi penangkapan ikan secara ilegal, namun tindakan penenggelaman kapal ilegal oleh Satgas 115 sepertinya tidak menimbulkan efek jera, karena terjadi peningkatan jumlah kapal yang ditenggelamkan setiap tahunnya.

Dia mengungkapkan pada tahun 2015 ada sebanyak 113 kapal yang ditenggelamkan, tahun 2016 sebanyak 115 kapal dan 2017 kembali meningkat hingga sekitar 250 kapal.

KNTI juga merekomendaskan perlunya upaya strategis pemerintah dengan bersikap luwes untuk melakukan kerja sama dengan negara asal pelaku dalam pengawasan pencurian ikan, karena sebagai negara yang bertetangga, harus ada iktikad baik dalam hubungan antara negara yang bertetangga.

Tidak Perlu Polemik Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo di Jakarta, Kamis (9/1) menyatakan pihaknya mendukung kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang melakukan aksinya di kawasan perairan nasional dan merugikan Republik Indonesia.

Menurut Edhy, sebenarnya tidak perlu ada polemik terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Hal tersebut, lanjut politisi Gerindra itu, karena keduanya merupakan bagian dari pemerintah.

Terkait kebijakan menenggelamkan kapal asing, ia mengingatkan bahwa semangat Menteri Susi untuk melindungi sumber daya alam kita serta melindungi kekayaan negara dari asing, dan itu harus didukung.

Dia berpendapat bahwa penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri kekayaan alam Indonesia itu berdampak baik kepada nelayan serta menimbulkan efek jera.

Namun, ia juga menyatakan bahwa pernyataan Menko Kemaritiman juga adalah untuk kebaikan negara sehingga tidak seharusnya ada proses “saling kuat-kuatan”.

Selaras dengan Edhy, anggota Komisi IV DPR Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan polemik seputar persoalan penenggelaman kapal pencuri ikan apakah sebaiknya diteruskan atau dihentikan pada tahun 2018 seharusnya tidak perlu terjadi bila koordinasi antarkementerian dapat benar-benar diperkuat.

Menurut Zainut, hal itu dapat menimbulkan kegaduhan serta dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.

Politisi PPP itu berpendapat ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi yang keduanya seakan-akan dipertentangkan dalam polemik ini.

Ia mengemukakan, untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk penindakan untuk menjaga kedaulatan laut Nusantara.

Sedangkan untuk peningkatan produksi, lanjutnya, seharusnya Menteri Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan, yaitu berbagai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi.

Kedua hal itu meski memiliki keterkaitan satu sama lain, tetapi masing-masing bisa dipisahkan sebagai persoalan yang berbeda sehingga dapat tercapai solusi yang efektif bagi masing-masing kedua permasalahan tersebut.

Sedikit banyak polemik yang sudah beredar di media juga mengingatkan mengenai pentingnya koordinasi yang kuat antara lembaga kementerian di dalam pemerintah. (*/Antara)

Tinggalkan Balasan