Jakarta, Semartara.News – Kebijakan penerapan PPKM ternyata tidak menyurutkan keinginan warga untuk bisa membeli rumah lewat developer, dengan lahan yang telah disediakan oleh perusahaan pengembang.
Lihat saja, dari data yang didapat, penerapan PPKM ternyata justru meningkatkan minat warga untuk bisa membeli rumah tapak yang ada, dan telah disediakan serta dijual oleh pihak pengembang.
Namun begitu, Hal ini tidak terlepas dari adaptasi yang terus dilakukan, stimulus yang dikeluarkan pemerintah, hingga dilonggarkannya seleksi untuk pengajuan KPR pertama dari bank.
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berdampak pada penurunan perekonomian. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau sebelumnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah membuat banyak adaptasi hingga penerapan strategi bisnis yang berbeda dan seiring itu perekonomian kembali bisa bergerak.
Untuk sektor properti, penerapan PPKM pada periode semester kedua tahun 2021 lalu nyatanya tidak menyurutkan minat masyarakat untuk membeli produk properti khususnya rumah tapak (landed house). Menurut catatan hasil riset Cushman & Wakefield Indonesia, pada semester kedua 2021 transaksi rumah tapak rata-rata masih mengalami kenaikan mencapai 7,6 persen secara semesteran.
“Nilai rata-rata dari penjualan yang dibukukan juga masih tumbuh sebesar 16 persen menjadi Rp42 miliar per bulan per perumahan atau perusahaan pengembang. Indikator positif ini yang membuat pengembang tetap confident dan memperbanyak mengeluarkan produk landed house yang pasarnya masih cukup baik,” ujar Arief Rahardjo, Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia.
Hal ini juga mengindikasikan, penerapan PPKM pada periode semester kedua 2021 belum berdampak siginfikan pada transaksi properti pada periode yang sama. Hal ini berbeda saat penerapan PSBB di mana banyak pihak masih kaget dan mencari strategi yang tepat untuk tetap bisa membukukan penjualan sementara masyarakat juga wait and see.
Masih cukup baiknya transaksi rumah tapak saat penerapan PPKM juga tidak terlepas dari berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong sektor ini tetap bergerak. Insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi stimulus yang sangat positif dampaknya untuk sektor properti.
Sementara itu untuk lokasinya, Arief menyebut Tangerang masih menjadi sub-market yang paling aktif dibandingkan wilayah Jabodetabek lainnya. Di Tangerang Raya, tingkat serapan atau penjualan mencapai 40,7 unit per bulan per perumahan. Bandingkan dengan wilayah Bogor dan Depok yang mencatatkan rata-rata penjualan 20,8 unit per bulan per perumahan.
“Faktor lain yang membuat penjualan unit rumah tapak masih cukup baik saat penerapan PPKM tidak terlepas dari pelonggarann PPKM secara bertahap. Hal itu diikuti dengan perbankan yang juga melonggarkan aturan KPR khususnya untuk seleksi pemohon baru sehingga jumlah pembeli yang menggunakan skema pembiayaan bank juga terus meningkat,” jelasnya.