Berita  

Herry Wirawan Hadapi Vonis Kasus Perkosaan 12 Santriwati Hari Ini

Herry Wirawan Hadapi Vonis Kasus Perkosaan 12 Santriwati Hari Ini
Herry Wirawan, Kasus Pemerkosaan 12 santriwati, Kejari, Kasus Asusila

Bandung, Semartara.News -Terdakwa perkosaan terhadap 12 santri di Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (15/2). Herry yang juga pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung dipastikan hadir ke persidangan.

Herry tiba di PN Bandung pukul 09.10 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

Sidang ini dipimpin langsung, Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.

Selain itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri.

“Intinya tetap pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal, kami menanggapi pledoi tetap pada tuntutan di persidangan kemarin (hukuman mati),” kata Asep seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (27/1).

Asep pun meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Alasan jaksa menuntut hukuman mati terdakwa Herry Wirawan karena dinilai merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.

Selain tuntutan mati, jaksa penuntut umum turut meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa beralasan, penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

“Kami menegaskan kepada majelis hakim bahwa kami meminta agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban. Mengapa kami harus menyita yayasan dan membubarkan yayasan? karena yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan,” tuturnya.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Herry Wirawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Kamis (20/1) mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman. (CNNIndonesia)

 

Tinggalkan Balasan