Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Baru Lebih Mahal?

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Baru Lebih Mahal?
BPJS Kesehataan, hapus kelas, iuran lebih mahal

Jakarta, Semartaranews – Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya kelas 1, 2 dan 3 tidak yang saat ini berlaku akan hilang.

Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya juga jadi satu jenis.

Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI menyebutkan, tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” kata dia beberapa waktu lalu.

Rencana ini sudah dibahas bersama anggota dewan dan Pemerintah pun telah menyusun peta jalan penerapan kelas terbaru. Diharapkan kelas standar bisa diterapkan diseluruh rumah sakit pada 2024.

Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

“Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ,” jelasnya.

Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Sembari penerapan bertahap, DJSN juga akan terus melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan. Pemerintah pun akan memberikan waktu kepada asosiasi kesehatan untuk melakukan penyesuaian sampai 2023 mendatang.

Sebab, pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar. “Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.

“Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Disisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas dalam menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar harus mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri.

Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kelas standar secara harafiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), oleh karena itu pemerintah kata Tulus sebaiknya harus mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas III.

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

“Tarif ini, memang dengan kelas standar ini kan harapannya akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat. Tapi, implikasinya ke kelompok menengah ada kenaikan,” ujar Tulus kepada CNBC Indonesia.

“Artinya pemerintah untuk menetapkan sistem tarifnya harus ada kajian komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder. Khususnya di kelas menengah ke bawah, terutama yang Kelas III,” kata Tulus melanjutkan. (CNBCIndonesia)

Tinggalkan Balasan