Kabupaten Tangerang, Semartaranews – Sebanyak tujuh predator anak diringkus petugas Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten. Ketujuh tersangka berinisial EK, AA, A, BRP, IFM, S, AS, diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang selama Januari 2022.
Dikatakanya, dari 10 laporan, 7 kasus berhasil diungkap dengan 7 tersangka serta 12 korban anak di bawah umur di tempat berbeda. Ketujuh predator anak tersebut masing-masing EK (31), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19) dan AA (24).
Para tersangka umumnya berprofesi sebagai guru privat. Ketujuh tersangka telah melakukan aksi cabulnya dengan cara menyodomi terhadap 11 korban anak laki-laki di bawah umur.
“Motif ketujuh pelaku pencabulan berbeda-beda. Misalnya tersangka AA, menyodomi korban dengan alasan mengisi ilmu sakti melalui dalam dubur,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Tersangka AA, kata Kapolres, diektahui memiliki kelainan seksual. Dalam keteranganya dia mengaku pernah menjadi korban sodomi.
Dalam pengungkapan itu, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 pakaian dalam, 10 pakaian luar anak perempuan, 4 pakaian luar anak laki-laki dan satu buah handphone merek vivo warna biru yang digunakan salah satu tersangka untuk menonton film porno.
“Umumnya tersangka terobsesi dengan film porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada anak-anak,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatanya secara berulang bagi orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik dengan tambahan 1/3 dari hukumanya.
“Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres juga mengatakan, pihaknya bersama KPAI, KOMNAS ANAK, P2TP2A, Psykolog dan BAPAS terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan anak, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tandasnya. (Redaksi24)