Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal, Ekosistem Ultra Mikro Harus Dibangun

Berantas Rentenir dan Pinjol

Jakarta, Semartara.News – Langkah untuk berantas rentenir dan pinjol atau pinjaman online illegal terus menjadi perhatian dari para wakil rakyat yang ada di Gedung DPR dan MPR RI Senayan Jakarta.

Hal ini tercermin dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon yang menilai ekosistem Ultra Mikro (UMi) harus dibangun kepada UMKM agar dapat berantas rentenir dan pinjol atau pinjaman online. Sebab, masyarakat yang mengakses pinjaman ke pinjol, tidak perlu urusan administrasi yang njelimet, seperti barang jaminan, appraisal harga, dan sebagainya.

“Mereka (pinjaman online) juga didukung dengan digital aplikasi yang hanya butuh KTP bisa langsung cair. Jadi Ultra Mikro ini berkompetisi dengan hal itu,” jelas Sondang saat mengikuti  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Kemudahan urusan administrasi bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan permodalan perlu didorong, sebab banyak di antara mereka yang secara literasi keuangan masih sangat rendah. “Jangankan mau meminjam kepada Pegadaian atau PNM, bisa jadi pun mereka tidak punya rekening. Saya yakin mayoritas nasabah mereka tidak punya rekening, ataupun saat mau pinjam baru buka rekening di situ,” ujarnya.

Karena itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini berharap aturan peminjaman dari BUMN Holding Ultra Mikro ini tidak perlu ada persyaratan bankable tapi cukup visible. Karena, jelasnya, seringkali perbankan menilai usaha UMKM tersebut tidak masuk dalam hitungan bisnis karena terkait manajemen risiko, maka batal untuk dapatkan pinjaman atau dengan batasan pinjaman.

“Jadi, Usaha Mikro ini harusnya visible yang kita harapkan. Kalau ada usaha jelas dan komitmen mengembalikannya ada, harusnya dipermudah. Selain juga adanya bunga rendah. Karena kalau memang kita mau tingkatkan agar usaha mikro ini naik kelas, dia harus dibantu dengan pemberian bunga rendah. Sehingga ada sisa dari usaha mereka ini,” tutupnya.

Diketahui, BUMN Holding Ultra Mikro adalah entitas bisnis gabungan yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Entitas ini terbentuk seiring dengan dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induknya, pada 13 September 2021 silam.

Tinggalkan Balasan