Aturan Fasilitas PPnBM Mobil dan PPN Properti Rampung

Aturan Fasilitas PPnBM Mobil dan PPN Properti Rampung Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/468688/aturan-fasilitas-ppnbm-mobil-dan-ppn-properti-rampung
Aturan, PPnMB & PPN

Jakarta, Semartaranews – ATURAN mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP properti telah selesai dibuat. Dus, industri otomotif, properti dan masyarakat dapat menikmati fasilitas relaksasi pajak tersebut. 

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sektor otomotif dan properti sudah saya paraf, sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Jadi sudah selesai semua,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Rabu (2/2). 

Diketahui, aturan mengenai insentif PPnBM mobil dan PPN properti akan memiliki skema berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, insentif PPnBM mobil akan diberikan dalam dua skema. Pertama, mobil dengan harga di bawah Rp200 juta atau mobil LCGC (low cost green car). 

Tarif PPnBM mobil LCGC yang sebesar 3% akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pada triwulan I 2022. Lalu di triwulan II 2022, pemerintah akan menanggung tarif PPnBM mobil LCGC sebesar 2%, dan di triwulan III 2022 sebesar 1%. Sedangkan di triwulan IV tarif PPnBM LCGC kembali ke 3%.

Skema kedua yakni insentif PPnBM yang diberlakukan pada mobil dengan rentang harga Rp200-Rp250 juta dan memiliki tarif PPnBM sebesar 15%. Fasilitas tersebut hanya akan diberikan pemerintah pada triwulan I 2022 dengan menanggung PPnBM sebesar 50%. Sedangkan pada triwulan II 2022, masyarakat sudah kembali dikenakan tarif PPnBM 15%. 

Lalu pada insentif PPN properti yakni pemerintah akan menanggung PPN dari rumah susun dan rumah tapak sebesar 50% dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kemudian pemerintah menanggung PPN 25% atas harga hunian dengan rentang harga Rp2-Rp5 miliar. 

Adapun selama 2021, insentif PPN untuk perumahan yang diberikan pemerintah, diperkuat dengan kebijakan BI yang melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu. Selain itu diberikan pula pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan dari OJK mampu mendorong realisasi kredit properti mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021. 

Sedangkan sektor otomotif, insentif PPnBM kendaraan, realisasi kreditnya menyentuh Rp97,45 triliun hingga Desember 2021.

“Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2020,” pungkas Sri Mulyani. (MediaIndonesia)

Tinggalkan Balasan