TANGERANG, Semartara.news – Merasa ditipu pengembang, Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan ke pengadilan.
MS (42), salah satu korban, menceritakan dirinya membeli salah satu rumah di permukiman itu pada tahun 2018.
Rumah dibeli secara kontan dengan harga Rp 550 juta. Dia kemudian menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Pengembang berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam waktu satu tahun.
Menurut MS, pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, dengan rentang Rp 550 juta hingga Rp 600 juta.
“Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Namun, setahun berselang, sebanyak 21 unit rumah di cluster itu tak kunjung rampung dibangun dan para pembeli menuntut kompensasi.
Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Ada sebagian rumah yang baru rampung 20 persen, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90 persen.
“Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin nggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu. Alasan-alasan gitu,” papar MS.
Di saat yang bersamaan, seorang pengembang bernama Samtari ternyata menggadaikan sertifikat tanah Cluster Jasmine Residence 4 kepada seorang penadah berinisial W. Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp 700 juta.
Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.
Penggadaian sertifikat tersebut baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.
“Jadi kan kita sempet ketemu penadahnya itu, namanya W. Nah W minta bayaran waktu itu Rp 1,5 miliar. Jadi W beli Rp 700 juta (dari Samtari), mau jual ke kita Rp 1,5 miliar karena plus bunganya, katanya gitu,” sebut MS.
“Kita sudah ditipu per orang Rp 600 juta-an sama developer, kita harus keluar uang lagi untuk bayar si penadah ini. Nah kita nggak mau kan,” sambungnya.
Usai mengetahui hal tersebut, MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap kepolisian sekitar bulan November atau Desember 2021.
Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal. Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.
“Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti,” sebut MS.
Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu (2/2/2022). MS dkk meminta kembali hak-hak mereka dari W, yakni sertifikat tanah di Cluster Jasmine Residence 4. (KOMPAS.com)