Berita  

Sopir dan Kernet Dilumpuhkan Polisi

Sopir dan Kernet dilumpuhkan polisi
Sopir dan Kernet dilumpuhkan polisi
Sopir dan Kernet dilumpuhkan polisi
Sopir dan Kernet dilumpuhkan polisi

Kabupaten Tangerang – Sopir dan kernet Angkot jurusan Balaraja-Cikande berinisial IS (22) dan GG (24) terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal berlapis setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan terhadap wanita penumpang angkotnya.

 

“Ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana dan pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 53 KUHPidana,” ungkap Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

 

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, keduanya melakukan tindak kejahatan sadis kepada seorang penumpang wanita di dalam Angkot pada Kamis (20/01/2022) dini hari.

 

Para pelaku mengincar harta benda korban. Bahkan memperkosa korbannya. Korban yang menumpang Angkot sendirian kemudian dicekik dan dipukul menggunakan ban serep serta kursi kernet.

 

 

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian membuang korbannya ke Sungai Ciujung. Pelaku membuang korban karena diduga telah tewas. Namun aksi keduanya terbongkar. Kini keduanya harus berurusan dengan polisi.

 

Petugas pertama menangkap IS, sopir angkot sekaligus otak pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan sekaligus sebagai pelaku pemerkosaan. Dia disergap petugas di Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (22/01/2022) petang.

 

Tersangka, kata Zain, merupakan residivis di Tangerang dan sudah pernah dua kali ditahan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan.

 

Dari situ petugas kemudian meringkus tersangka GG yang juga merupakan residivis di wilayah Serang dan sudah pernah satu kali ditahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia ditangkap pada Minggu (23/1/2022) malam di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pukul 20.00 WIB.

 

“Sopir dan kernet ini secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan sekaligus membantu pemerkosaan. Karena itu mereka terancam hukuman maksimal,” tandasnya.(redaksi24)

 

Tinggalkan Balasan