SEMARTARA, Kota Tangerang (2/1) – Sejumlah wartawan melakukan aksi solidaritas di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (2/1). Aksi tersebut menyusul tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan TV Nasional, saat bertugas meliput bentrokan massa di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Sabtu (30/12) malam.
Dalam orasinya, para wartawan mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, agar mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami rekan seprofesinya, karena dinilai mengacuhkan pelaku tindak kekerasan terhadap Kusnaidi, wartawan TV One yang akrab disapa Baduy.
Kordinator aksi, Andi Lala mengatakan, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Keberadaan pers memiliki posisi strategis, seringkali disebut sebagai pilar keempat dari sistem demokrasi di Indonesia setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata pria yang akrab disapa Lala.
Menurut ia, dalam Undang-Undang Pokok Pers itu sudah sangat jelas, bahwa pers diberi kebebasan dalam melakukan peliputan. Tetapi kemudian seringkali mendapatkan kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk itu, kami mengutuk keras oknum premanisme yang melakukan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis. Beri sanksi oknum yang melakukan pemukulan terhadap jurnalis. Kapolres harus bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum premanisme tersebut,” tukas Lala.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengaku bahwa dirinya berjanji akan mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
“Kami akan mengusut hingga tuntas kasus ini, kami juga telah mengamankan satu pelaku dan kini sedang kita lakukan pengembangan,” tandas Harry, saat menemui beberapa perwakilan dalam aksi solidaritas wartawan. (Helmi)
Respon (1)