Jakarta,Semartara.News – Pemerintah perketat pengawasan dan karantina untuk menekan penyebaran varian covid-19 baru yakni Omicron di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, seraya mengungkapkan Pemerintah secara intensif memastikan pencegahan dan penanganan penyebaran varian Omicron, dilakukan secara intensif di antaranya dengan memperketat monitoring hingga karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi Warga Negera Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia.
Reisa mengungkapkan per 10 Januari 2022 lalu varian Omicron telah ditemukan di lebih dari 70 persen negara di dunia. Oleh karena itu melalui Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 2/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa Pandemi Covid-19 pemerintah meniadakan daftar 14 negara asal warga negara asing (WNA) yang tadinya dilarang masuk ke Indonesia.
“Karena memang sudah tidak relevan lagi, namun tentunya tetap pada peraturan tentang penetapan kriteria WNA dan durasi karantina, monitoring,” kata Reisa saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/01/2022).
Berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan, pemerintah perketat pengawasan dengan durasi karantina saat ini yakni menjadi tujuh kali 24 jam.
Reisa menjelaskan ketetapan tersebut juga didukung oleh bukti ilmiah di berbagai negara, bahwa masa inkubasi varian Omicron ini tiga hari setelah pertama kali terpapar.
Kemudian, pemerintah Indonesia juga melakukan deteksi berlapis dengan adanya entry dan exit test serta monitoring lainnya.
“Upaya ini terus dilakukan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia. Agar kita semua untuk tetap selalu waspada,” kata Reisa.
Diketahui, penderita varian omicron di Indonesia diketahui terus mengalami penambahan, dimana hal ini terus diseriusi oleh pemerintah, dengan melakukan kordinasi lintas sektoral guna menekan angka kenaikan penyebaran omicron.