Berita  

Politisi PDIP ini Sebut Maraknya Pinjol Karena Kurangnya Alternatif Masyarakat Untuk Dapatkan Pinjaman

Politisi PDIP

Jakarta, Semartara.News – Salah seorang politisi PDIP yang duduk di DPR RI yakni Hendrawan Supratikno menyoroti keras, soal maraknya pinjaman online atau pinjol yang menurutnya lebih membuka ruang kemiskinan di tengah-tengah masyarakat.

Politisi PDIP yang duduk di Komisi XI DPR RI itu, mengatakan kalau menjamurnya pinjaman online atau pinjol ini, merupakan salah satu indicator kurangnya alternatif masyarakat, untuk bisa mendapatkan pinjaman secara cepat, tepat dan juga akuntabel.

Hendrawan mengatakan, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI, kalau kondisi kebutuhan masyarakat yang begitu besar dan tidak diimbangi dengan suplai ketersediaan dana telah menyebabkan biaya meminjam (borrowing costs) cenderung tinggi.

Berbagai layanan pinjaman online (pinjol) menjamur, termasuk yang ilegal. Keadaan seperti itu juga diperparah dengan kurangnya alternatif bagi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi ke bawah, mendapatkan pinjaman uang.

“Masalah masyarakat kita itu selain terdampak kemiskinan tidak ada pula alternatif, maka kita perlu menyediakan alternatif itu,” ujar Hendrawan ketika diskusi Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Lebih lanjut legislator dapil Jawa Tengah X itu melanjutkan, jika melihat problem pinjol ilegal dari perspektif suplai, maka salah satu solusinya ialah dengan memperbanyak suplai dana segar dengan menurunkan suku bunga pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas juga harus mampu berperan lebih dalam mengatasi problem pinjol ilegal di tengah masyarakat ini.

“Kenapa tidak OJK membuat unit pelayanan persis di tengah-tengah pasar?” sebut Hendrawan.

Sehingga, pedagang kecil dan masyarakat banyak terbantu dengan informasi dari pengawas lembaga keuangan tersebut. Peran literasi dengan OJK turun langsung ke tengah masyarakat tersebut dinilai sangat diperlukan saat ini.

Menurut Hendrawan, OJK juga dapat lebih mendorong perannya mengingat regulasi yang mengatur wewenang dan kuasa lembaga itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti pinjol.

Hendrawan juga menilai, dalam situasi digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, begitupula terkait utang alias pinjaman.

Namun politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mewanti-wanti, di kala keinginan memperoleh pinjaman cepat tersebut juga hadir pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi digital agar juga cepat menjadi kaya.

Tinggalkan Balasan