Jakarta, Semartara.News – Keberadaan pinjaman online saat ini terus masuk ke masyarakat, untuknya warga perlu mengetahui cara cek pinjaman online itu ilegal atau tidak, dengan cara cek pinjaman online itu ilegal lewat beberapa langkah.
Kehadiran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah masyarakat, dengan berbagai penawaran menggiurkan hanya dengan bermodalkan foto KTP itu, tidak bisa dipungkiri menjadi magnet tersendiri, untuk terus berkembang.
Namun begitu, kehadiran pinjaman online ini wajib tercatat ataupun terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengwas keuangan dan perbankan di Indonesia.
Kehadiran pinjaman online ini menjadi ramai dibicarakan, setelah muncul sejumlah kasus penagihan kepada warga yang dinilai sudah cukup meresahkan, sehingganya hal tersebut menjadi pembahasan, terutama soal legalitas dan pinjaman online tersebut.
Warga sendiri dihimbau untuk tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar pada lembaga resmi yakni OJK.
Untuk tidak terjebak pada pinjaman online yang ilegal, warga diminta untuk lebih teliti melakukan cross check ke situs Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, guna memastikan keabsahan dari pinjol tersebut.
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Untuk hal tersebut, ada 3 cara, melakuan pemeriksaan keabsahan pinjaman online tersebut ilegal atau tidak.
- Cek lewat Website OJK
Untuk mengeceka pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK, kalian bisa mengakses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Setelah itu, laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
- Cek lewat WhatsApp OJK
Selain website OJK, kalian juga bisa legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.di nomor 081-157-157-157. Untuk langkah-langkahnya adalah buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan, kemudian Ketik nama pinjol yang ingin dicek, Misalnya “pinjol.com”. Kemudian kirim pesan, dan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Cek lewat Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.