Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia memperhatikan situasi dan berbagai parameter sebelum mengambil kebijakan mengakui Taliban sebagai pemimpin resmi di Afghanistan.
Menurut dia, parameter-parameter pengakuan secara de facto dan de jure bisa dilakukan pemerintah Indonesia dengan melihat sikap kebijakan Taliban.
“Keseriusan Taliban dalam melindungi warga negara asing dan mengurus rakyatnya bisa menjadi syarat pengakuan Indonesia bahkan dunia internasional untuk legitimasi kepemimpinan Taliban di Afghanistan,” kata Anggota DPR Sukamta di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut, Sukamta menilai, bahwa pemerintah Indonesia harus segera menentukan sikap dengan memperhatikan situasi dan komunikasi dengan Taliban.
Taliban memiliki tanggung jawab membawa Afghanistan dari kehancuran akibat perang menjadi negara yang bisa kembali menjadi negara normal.
“Proses pembangunan kembali Afghanistan harus melibatkan semua pihak yang ingin membangun negara itu, berlangsung secara damai dan moderat. Indonesia dan dunia internasional bisa ikut terlibat dan terus mendorong pembangunan kembali di Afghanistan,” ujar Anggota DPR Sukamta.
Dia meminta pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB bersama masyarakat internasional untuk mendorong Taliban agar tidak lagi menjadikan Afghanistan sebagai tempat berlindung kelompok-kelompok teroris seperti Al Qaeda dan ISIS.
Menurut dia, perang terhadap terorisme global melawan ISIS, Al Qaeda dan kelompok terorisme lainnya harus dilakukan pemerintah Afghanistan yang dipimpin oleh Taliban agar tidak terulang perang panjang yang merugikan rakyat Afghanistan.
“Selain itu, pemerintah Indonesia harus mendorong agar Taliban lebih inklusif, akomodatif, serta moderat sehingga bisa mengakomodir kepentingan dari berbagai pihak, termasuk kaum perempuan untuk bersama membangun Afghanistan,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI itu secara khusus juga menyoroti masalah di luar negeri Afghanistan yang terkait langsung dengan Indonesia.
Menurut dia, saat ini ada 2,7 juta pengungsi Afghanistan tersebar di berbagai negara salah satunya Indonesia, yaitu ada lebih dari 8.000 pengungsi Afghanistan bertahun-tahun berada di Indonesia menyebabkan berbagai masalah terjadi.
“Karena itu peran Indonesia dan keseriusan dari Taliban dalam membangun kembali Afghanistan di uji dalam penyelesaian masalah pengungsi ini,” ujarnya.
Sukamta menjelaskan, sudah bertahun-tahun sebanyak 8.000 pengungsi Afghanistan tinggal sementara di Indonesia.
Karena itu dia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Pengungsi agar Indonesia menjadi bagian dari penyelesaian masalah pengungsi dunia. Saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.