Kepala Kantor Kementria Agama Kabupaten Tangerang, Nawawi.
SEMARTARA, Tangerang (6/12) -Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang memberi pernyataan akan isi dari pasal 23 ayat 1-3 di dalam Peraturan Daerah (Perda) Diniyah yang belakangan ini sempat menjadi pembahasan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Nawawi mengungkapkan, di dalam Perda Diniyah tersebut tidak ada suatu unsur paksaan buat para siswa lulusan SD yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP harus hafal dan bisa baca dan tulis Al-quran.
“Isi dalam pasal tersebut bukan siswa lulusan SD diwajibkan harus hafal Al-quran, melainkan siswa lulusan SD yang belum mempunyai ijazah atau sahadah diniyah, akan mengikuti tes baca dan tulis Al-quran untuk masuk ke Tsanawiyah atau SMP,” ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (6/12).
Ia melanjutkan, Perda Diniyah ini mempermudah untuk para siswa lulusan SD yang belum mempunyai ijazah atau sahadah diniyah bisa tetap melanjutkan ke jenjang selanjutnya dengan dites baca dan tulis Al-quran.
“Untuk SMP dan Tsanawiyah wajib menerima siswa lulusan SD yang belum mempunyai ijazah atau sahadah diniyah, dengan sebuah persyaratan tes diniyah, dan tes diniyah pun difasilitasi ditempat terdekat para siswa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menyoroti Perda Diniyah, terutama di pasal 13 ayat 1-3 yang mana Diniyah harus menjadi syarat untuk masuk SMP.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Erman Anom mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan Perda Diniyah yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun sangat disayangkan jika adanya disalah satu pasal Perda tersebut harus menjadi suatu persyaratan khusus untuk masuk SMP. (Yansopi)
Baca juga: