Berita  

Wakil Wali Kota Tangerang Minta Pengembang Segara Serahkan PSU

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin (tengah) dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

SEMARTARA, Kota Tangerang (22/11) – Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau kepada para pengembang untuk bisa menyelesaikan kewajibannya terutama dalam hal penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan (PSU).

Hal tersebut disampaikan saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/11).

“Sinergitas antara pemerintah daerah dan pengembang menjadi penting dalam pembangunan, dan itu bisa mulai dengan melaksanakan kewajiban masing-masing,” ujarnya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari unsur pengusaha perumahan, Wakil juga menyampaikan bahwa sedikitnya jumlah pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemkot Tangerang lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman pengembang terhadap kewajibannya.

“Ada 184 pengembang dan baru 18 yang menyerahkan Fasos-Fasumnya, 19 pengembang masih dalam proses serah terima dan masih menyerahkan secara parsial, kita berharap apa yang mereka jadi kewajiban bisa dilaksanakan. Apalagi kalau mengingat kebutuhan pembangunan, dimana masyarakat juga banyak mengeluhkan soal saluran air dan jalan, tapi karena belum diserahkan jadinya kita belum bisa intervensi karena masih tanggungjawab pengembang,” paparnya.

Untuk itu, lajut Sachrudin sinergitas yang ada harus bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

“Hak dan kewajiban harus berimbang,” celetuk Sachrudin.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam perda tersebut juga bisa diberikan sangsi baik administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” ujar Kabid Perumahan dan Permukiman, Widi Hastuti. (Wid)

Baca juga:

  1. Banten dan Jatim Sepakat Kerjasama Perdagangan
  2. Sungai Tak Dinormalisasi Bikin Was-was Warga dalam Menghadapi Musim Hujan
  3. Buruh Tuntut Revisi UMK 2018

Tinggalkan Balasan