Garut, Semartara.News – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut, Jawa Barat, diperbolehkan untuk mudik pada saat lebaran. Namun, ASN yang diperbolehkan mudik, hanya bagi mereka yang beralamat di satu Kabupaten. Sedangkan untuk yang kampung halamannya di luar Garut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, tetap melarang bagi mereka untuk mudik.
“Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, sebagaimana diberitakan oleh LKBN Antara, Senin (12/4/2021).
Pemerintah pusat, terang Rudy, sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat, termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran. Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah, misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia. Sementara untuk yang satu daerah, seperti Kabupaten Garut, masih diperbolehkan mudik.
“Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut, misalkan dari Garut ke Surabaya,” jelasnya.
Bagi ASN yang tetap nekat mudik saat Lebaran, Rudy menegaskan, tentunya akan ada sanksi. Namun, jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). “Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis,” katanya.
Ia menyampaikan, larangan mudik dan membatasi gerakan masyarakat itu, merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut. Ia juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat luas, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penularan COVID-19.
“Harus memperhatikan 5 M, sekarang mau mudik juga dilarang oleh pemerintah pusat, dan kita akan mengeluarkan surat edaran bupati setelah mendapatkan instruksi lebih operasional,” pungkasnya.