Taipei, Semartara.News – Dua negara Taiwan dan Amerika Serikat, telah menandatangani perjanjian pertama mereka di bawah pemerintahan Biden, terkait pembentukan Kelompok Kerja Penjaga Pantai untuk mengoordinasikan kebijakan Kemaritiman. Penandatanganan perjanjian itu terjadi, saat tindakan maritim China menyebabkan meningkatnya kekhawatiran regional.
Pemerintahan baru Presiden AS, Joe Biden, telah bergerak untuk meyakinkan Taiwan yang diklaim China, bahwa komitmen Washington ke pulau itu sangat kuat. AS telah berulang kali menyatakan keprihatinan tentang upaya China untuk menekan Taipei.
Duta besar Taiwan de facto untuk Amerika Serikat, Hsiao Bi-khim, menandatangani perjanjian kemaritiman itu di Washington pada Kamis (25/3/2021), kata kantornya dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, Jumat (26/3/2021).
Hsiao menekankan, bahwa sebagai pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di kawasan Indo-Pasifik, Taiwan siap dan bersedia berbuat lebih banyak di domain maritim. “Kami berharap dengan Kelompok Kerja Penjaga Pantai yang baru, kedua belah pihak akan menjalin kemitraan yang lebih kuat dan bersama-sama berkontribusi lebih banyak lagi untuk kawasan Indo-Pasifik yang Bebas dan Terbuka,” tuturnya.
Penjabat Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik Sung Kim hadir pada upacara penandatanganan, kata pernyataan itu.
Taiwan sedang meningkatkan penjaga pantainya dengan kapal-kapal baru, yang dapat direkrut menjadi layanan angkatan laut jika terjadi perang, karena pulau itu berurusan dengan meningkatnya perambahan dari kapal penangkap ikan China dan kapal keruk pasir di perairan yang dikendalikan Taiwan.
Meskipun Amerika Serikat, seperti kebanyakan negara, tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Taiwan, AS adalah pendukung dan pemasok senjata internasional terpenting di pulau itu.
China mengesahkan undang-undang pada Januari, yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing, yang telah menimbulkan kekhawatiran secara regional dan di Washington. China telah membela undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional, dan diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim negara tersebut.
Beijing juga memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut Cina Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Cina Selatan.