Berita  

MK Lanjutkan 22 Perkara Sengketa Hasil Pilkada, Kepri dan Sorong Selatan Masuk

MK Gelar Sidang Lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada, Kepri dan Sorong Selatan Masuk
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021). (FOTO ANTARA/HO-Media Center Machfud-Mujiaman)

Jakarta, Semartara.News – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Wakatobi, Mamuju, dan Barru.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sorong Selatan, Lombok Tengah, Sumbawa, Bima, dan Kepulauan Riau.

Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Ketua Panel 3 Arief Hidayat mengingatkan KPU, Bawaslu dan pihak terkait untuk menjalankan protokol kesehatan salah satunya dengan menyampaikan jawaban dan keterangan dengan ringkas agar tidak berlama-lama di dalam ruangan tertutup.

“Dalam persidangan ini kita harus mempersingkat durasi persidangan, tetapi tidak mengurangi arti adanya kepastian dan rasa keadilan,” tutur Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan sebelumnya, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

Tinggalkan Balasan