APBD Perubahan 2017 Kabupaten dan Kota se-Banten Dievaluasi

SEMARTARA, Serang (20/10) – Usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi APBD Perubahan Banten 2017, kini giliran Pemprov Banten yang melakukan evaluasi APBD Perubahan pemerintah kabupaten kota de- Banten.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menjadi leading sector proses evaluasi tersebut. Menurut Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya, sesuai aturan, Pemprov Banten sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat berwenang melakuan evaluasi terhadap struktur APBD Perubahan yang dibuat oleh delapan pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten.

“Kalau APBD perubahan itu yang punya Pemprov Banten dievaluasi oleh Kemendagri, batas waktunya 15 hari kerja, untuk kabupaten kota itu dievalusi oleh Provinsi,” kata Nandy kepada wartawan, di KP3B, Kamis (19/10).

Dijelaskan Nandy, tim yang melakukan evaluasi terhadap struktur APBD Perubahan tidak hanya terdiri dari unsur BPKAD Provinsi Banten saja, namun terdapat unsur pemerintahan lain seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, Biro Adpem, dan Inspektorat.

Tahapan evaluasi sendiri dimulai dari pengkajian berkas APBD Perubahan yang telah diserahkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota. Setelah itu, tim evaluasi akan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah kabupaten kota yang bersangkutan.

“Begitu berkas datang, tim langsung rapat, kita lakukan telaah. Semuanya, sampe hal-hal terkecil misalnya kebijakan umumnya gimana, pendapatan daerah, dan hal lainnya. Kemudian menglarifikasi, saat itu, hadir dari kabupaten kota bisa ketua DPRD, bisa Sekda, bisa kepala Pebdapatan. Disini konfirmasi, ditayangkan, yang ini gimana,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Nandy, Pemprov Banten telah melakukan evaluasi terhadap tujuh kabupaten kota. Adapun daerah yang masih dalam tahap klarifikasi adalah Kota Tangerang Selatan.

Tiga daerah, diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim. Sedangkan untuk Kabupaten Serang, SK Gubernur masih dalam tahap koordinasi. Untuk Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, baru selesai pada tahap konfirmasi.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah, ini perlu orang-orang ahli yang melakukannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Banten Nugraha menjelaskan, proses evaluasi ini mempunyai peranan penting karena berkaitan arah kebijakan anggaran di masing-masing pemerintah kabupaten kota.

“Karena itu, dalam mengevaluasi pun tim tidak main-main. Semuanya dilakukan secara teliti,” ujar Nugraha. (soe)

Tinggalkan Balasan